Samsat Keliling Hadir di Padang, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Kota Padang pada Jumat, 9 Januari 2026. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di Kota Padang pada Jumat (09/01/2026). Layanan ini disediakan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat serta mengurangi antrean di kantor Samsat utama.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, lokasi layanan Samsat Keliling hari ini berada di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Samsat Keliling melayani perpanjangan STNK tahunan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi warga.
Petugas mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan yang sesuai, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya. Dengan kelengkapan dokumen, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Artikel Terkait
TransportasiMengurai Benang Kusut Arus Balik di Pringsewu: Lebih dari Sekadar Macet, Ini Cerita di Baliknya
TransportasiKisah Perjalanan Pulang Lebaran di Pringsewu: Dari Kemacetan Panjang Hingga Strategi Menghadapinya
TransportasiDampak Arus Balik Lebaran di Pringsewu: Bukan Cuma Macet, Ini Implikasi Ekonomi dan Sosial yang Jarang Dibahas
TransportasiAnalisis Pola Mobilitas Pasca-Lebaran: Fenomena Kemacetan Ekstensif di Koridor Jalinbar Pringsewu
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Michael Kors Outlet.




