Kecelakaan Maut di Tol Batang–Semarang, Satu Orang Tewas
Kecelakaan lalu lintas maut melibatkan tiga kendaraan terjadi di ruas Tol Batang–Semarang KM 354 jalur A arah Semarang. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan menyebabkan arus lalu lintas sempat terganggu.
Batang — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di ruas Tol Batang–Semarang KM 354 jalur A arah Semarang, tepatnya di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, pada Minggu (4/1/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni satu unit truk trailer bermuatan besi, satu minibus Toyota Voxy yang membawa lima penumpang, serta satu unit sedan Mercedes-Benz dengan satu orang pengemudi.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.22 WIB. Saat ini petugas masih melakukan penanganan di lokasi kejadian,” ujar AKP Eka Hendra Ardiansyah seperti dilansir detikJateng.
Petugas kepolisian bersama tim terkait langsung melakukan proses evakuasi kendaraan dan korban. Proses penanganan sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, namun kondisi berangsur kembali normal setelah evakuasi dilakukan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Pengguna jalan diimbau untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga jarak aman demi keselamatan bersama.
Artikel Terkait
HukumKetika Seragam Petugas Berubah Jadi Ancaman: Kisah Viral Dishub Lampura dan Sopir Truk yang Menggugah
HukumKetika Seragam Petugas Berubah Jadi Ancaman: Kisah Viral di Jalan Sumatera yang Bikin Miris
HukumDari Ancaman Pisau di Lampung Utara: Refleksi Profesionalitas Petugas Publik di Tengah Ujian Media Sosial
HukumMengurai Fenomena Kekerasan Petugas Publik: Analisis Kasus Ancaman di Lampung Utara
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Michael Kors Outlet.




